(BACA JUGA: hukum menelan air liur dan makan tanpa sengaja saat puasa)
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Ibu-ibu tentu pernah merasakan hal ini nih, ketika masak harus mencicipi rasa masakannya. Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan ini bisa menjadi hal yang membatalkan puasa. Apalagi kalau kamu sengaja mencicipi karena tidak yakin akan rasanya. Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh.
Dapat disimpulkan, mengecap dan mencicipi masakan untuk orang yang sedang menjalankan puasa karena adanya hajat yang menyertai hukumnya diperbolehkan secara syar’i (agama). Namun, jika sudah melakukannya, hendaknya segera membuang atau mengeluarkan masakan yang dicicipi. Bila nafsu untuk mengkonsumsi timbul, maka hukumnya bisa menjadi makruh karena dikhawatirkan dapat tertelan.
(BACA JUGA: 5 alasan mengapa tidak baik tidur setelah makan sahur)
Sama seperti sikat gigi saat puasa, berkumur saat puasa juga bisa membatalkan puasa. Apalagi kalau sengaja berkumur dengan berlebihan ini tentu saja bisa membuat puasamu tidak sah. Seperti yang diketahui niat berpuasa itu salah satunya adalah tidak makan dan minum. Makanya banyak orang yang tidak melakukan kumur saat wudhu di bulan Ramadan.