Dimasa sekarang ini, sulit mendapatkan lowongan pekerjaan apalagi yang cocok dengan skill yang kita miliki. Lowongan pekerjaan yang semakin minim dan juga angka kelulusan yang semakin banyak sehingga penyerapan tenaga kerja menjadi kurang maksimal. Namun seringkali pelamar generasi sekarang luput dari etika. Bahkan penyampaian CV ke HR perusahaan juga kadang tidak disertai dengan etika. Mungkin tidak sedikit dari kita yang mengenal dengan daftar hitam HRD yang akan menjadi list dan rujukan oleh HR untuk menentukan kandidat yang sesuai. Benarkah ada atau hanya sekedar ancaman saja?
beberapa perusahaan, ada yang dikenal sebagai "daftar hitam" atau blacklist HRD. Ini adalah daftar yang berisi nama-nama karyawan atau calon karyawan yang dianggap tidak memenuhi standar perusahaan atau yang pernah melakukan pelanggaran serius. Orang-orang yang masuk dalam daftar ini mungkin akan sulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut atau bahkan di perusahaan lain dalam industri yang sama, terutama jika informasi tersebut dibagikan antar perusahaan.
Namun, praktik ini tidak selalu legal atau etis, dan di beberapa negara, termasuk Indonesia, penyebaran informasi semacam itu bisa melanggar hukum terkait privasi atau hak-hak pekerja. Sering kali, keberadaan daftar hitam ini tidak diakui secara resmi dan lebih bersifat informal.
Bisa disimpulkan bahwa daftar hitam ini memang ada dibeberapa perusahaan tertentu, tapi tidak semuanya menerapkan aturan tersebut.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa masuk ke dalam daftar hitam HRD. Berikut adalah beberapa alasan umum:
1. Pelanggaran Etika atau Hukum: Karyawan yang terlibat dalam pelanggaran serius, seperti pencurian, penipuan, kekerasan, atau pelecehan di tempat kerja, mungkin masuk dalam daftar hitam.
2. Kinerja yang Buruk: Jika seorang karyawan secara konsisten menunjukkan kinerja yang sangat buruk dan tidak menunjukkan perbaikan meskipun sudah diberikan kesempatan, mereka bisa di-blacklist.
3. Pelanggaran Kontrak: Karyawan yang melanggar ketentuan dalam kontrak kerja, seperti meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan atau tidak menyelesaikan masa kontrak, juga bisa dimasukkan dalam daftar hitam.
4. Pengunduran Diri Mendadak: Pengunduran diri tanpa pemberitahuan yang memadai atau dalam kondisi yang merugikan perusahaan juga bisa menjadi alasan.
5. Masalah Kepercayaan: Jika seorang karyawan diketahui membocorkan informasi rahasia perusahaan atau berkolaborasi dengan pesaing, hal ini bisa menyebabkan mereka masuk dalam daftar hitam.
6. Perilaku Tidak Profesional: Sikap atau perilaku yang sangat tidak profesional, seperti sering terlibat konflik, berbohong, atau merusak suasana kerja, bisa menyebabkan seseorang di-blacklist.
7. Referensi Negatif: Ulasan atau referensi buruk dari atasan atau rekan kerja sebelumnya yang mengarah pada kesan bahwa seseorang tidak bisa diandalkan.
Masuk dalam daftar hitam HRD biasanya akan berdampak negatif pada karier seseorang, karena bisa membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan baru, terutama di perusahaan atau industri yang sama.
Untuk menghindari masuk ke dalam daftar hitam HRD, ada beberapa Tips yang bisa kamu terapkan agar terbebas dari daftar hitam:
1. Jaga Kinerja dan Etika Kerja: Pastikan Anda selalu bekerja dengan baik dan mematuhi aturan serta kebijakan perusahaan. Selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam pekerjaan Anda dan jangan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau etika.
2. Bersikap Profesional: Tunjukkan sikap profesional dalam semua aspek pekerjaan, termasuk cara berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, dan klien. Hindari konflik dan selesaikan masalah dengan bijaksana.
3. Patuhi Kontrak Kerja: Pastikan Anda memahami dan mematuhi semua ketentuan dalam kontrak kerja, termasuk pemberian pemberitahuan jika Anda berencana untuk mengundurkan diri. Jika perlu mengundurkan diri, lakukan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur.
4. Jaga Kerahasiaan Perusahaan: Jangan pernah membocorkan informasi rahasia perusahaan, baik saat masih bekerja maupun setelah meninggalkan perusahaan.
5. Berikan Pemberitahuan yang Memadai: Jika Anda berencana untuk pindah ke pekerjaan baru, berikan pemberitahuan yang memadai kepada perusahaan saat ini, biasanya minimal 30 hari, kecuali ada ketentuan lain dalam kontrak kerja.
6. Minta Feedback Secara Berkala: Minta umpan balik dari atasan Anda secara berkala untuk mengetahui apakah ada aspek dalam pekerjaan Anda yang perlu diperbaiki. Ini bisa membantu Anda untuk terus berkembang dan menghindari masalah yang mungkin muncul.
7. Bangun Reputasi yang Baik: Reputasi Anda di tempat kerja sangat penting. Bangun hubungan baik dengan kolega, atasan, dan bawahan. Reputasi positif akan membantu Anda dalam jangka panjang, bahkan jika Anda pindah ke perusahaan lain.
8. Patuhi Prosedur Pengunduran Diri: Ketika memutuskan untuk meninggalkan perusahaan, lakukan pengunduran diri dengan cara yang benar dan hormat, termasuk memberikan alasan yang jelas dan memberikan waktu untuk transisi.
9. Jangan Membakar Jembatan: Selalu jaga hubungan baik dengan mantan atasan dan rekan kerja. Hindari meninggalkan perusahaan dengan cara yang buruk atau dengan menimbulkan konflik yang tidak perlu.
Dengan menjaga kinerja, etika, dan sikap profesional, Anda dapat mengurangi risiko masuk ke dalam daftar hitam HRD dan membangun karier yang sukses.